Struktur Organisasi dan Tupoksi BKPSDM. Kab. Badung
<p><img alt="" src="/assets/CKImages/images/BKPSDM/STRUKTUR ORGANISASI BKPSDM 2018.gif" style="width: 720px; height: 459px;" /></p> <p>Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi yaitu :</p> <ul> <li>Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan</li> <li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya</li> </ul> <p>Uraian tugas di masing-masing bidang sebagai berikut :</p> <p><strong>Sekretariat mempunyai tugas :</strong></p> <ul> <li>Merencanakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum, kepegawaian, perlengkapan, barang milik daerah dan pelaporan;</li> <li>Menyusun rencana kegiatan Sekretariat berdasarkan rencana kerja dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badansesuai ketentuan peraturan perundang–undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan bidang-bidang dan para Sub Bagian dalam merumuskan program kerja dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;</li> <li>Melaksanakan koordinasi yang diperlukan antar instansi/lembaga terkait melalui kepala Badan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun dan merumuskan langkah–langkah operasional ketatausahaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan anggaran Badandengan masing-masing bidang ;</li> <li>Menyelenggarakan pengelolaan administrasi perkantoran dan memberikan pelayanan pembinaan administrasi umum;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana prasarana dan kebutuhan rumah tangga Badan;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, capaian kinerja dan laporan pengelolaan barang milik daerah, laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengevaluasi dan memonitoring pencapaian target-target kinerja dan anggaran;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tata laksana;</li> <li>Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, kerumahtanggaan dan kehumasan;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li>Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p>Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.</p> <p>Sekretariat terdiri dari :</p> <ol> <li>Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan</li> <li>Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.</li> </ol> <p>Uraian tugas masing-masing Sub Bagian yaitu :</p> <p><strong>Sub Bagian Umum dan Kepegawaian </strong>mempunyai tugas :</p> <ul> <li>Menyiapkan bahan, menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian/Kepala Sub Bidang intern Badanmelalui Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li>Melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;</li> <li>Menyiapkan dan mengolah data, formasi dan absensi pegawai sesuai dengan kebutuhan;</li> <li>Melaksanakan administrasi perjalanan dinas;</li> <li>Menyusun analisis kebutuhan diklat peningkatan kapasitas pegawai;</li> <li>Melaksanakan urusan surat menyurat, penggandaan naskah dinas, ekspedisi dan administrasi perkantoran lainnya;</li> <li>Melaksanakan pengelolaan kearsipan;</li> <li>Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana, serta kebutuhan rumah tangga;</li> <li>Melaksanakan kegiatan pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana;</li> <li>Mengelola dan mendistribusikan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li>Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p> </p> <p><strong>Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan </strong>mempunyai tugas :</p> <ul> <li>Menyiapkan bahan, menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian/Kepala Sub Bidang Intern Badanmelalui Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li>Melaksanakan tata usaha keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;</li> <li>Menyiapkan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan;</li> <li>Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran dan belanja Badan, pembukuan serta administrasi keuangan;</li> <li>Menyiapkan bahan pertanggungjawaban administrasi keuangan;</li> <li>Mengkoordinasikan dan merekapitulasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing bidang dan sekretariat sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Badan;</li> <li>Mengumpulkan bahan perumusan program kerja berdasarkan rencana program Sekretariat dan Bidang-bidang;</li> <li>Mengumpulkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana kerja (RENJA);</li> <li> Mengumpulkan bahan, mengolah data dan menyusun laporan capaiankinerja;</li> <li>Menyiapkan bahan penyusunan laporan evaluasi kegiatan, belanja modal dan realisasi anggaran;</li> <li>Menyiapkan bahan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan melalui sistem informasi manajemen berbasis elektronik;</li> <li>Mengumpulkan bahan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, capaian kinerja dan, laporan keuangan dan laporan lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li> Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p>Masing – masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.</p> <p> </p> <p><strong>Bidang Mutasi Promosi Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur </strong></p> <p>mempunyai tugas:</p> <ul> <li>Menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan para kepala Sub Bidang dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li>Merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;</li> <li>Menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;</li> <li>Mengkoordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;</li> <li>Memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;</li> <li>Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan mutasi dan promosi;</li> <li>Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemberhentian;</li> <li>Memverifikasi dokumen administrasi pemberhentian;</li> <li>Memverifikasi database informasi kepegawaian;</li> <li>Mengkoordinasikan penyusunan informasi kepegawaian;</li> <li>Mengevaluasi dan pelaporan kegiatan pemberhentian dan pengelolaan informasi;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li>Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p>   </p> <p><strong>Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia</strong></p> <p>mempunyai tugas:</p> <ul> <li>Menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan para kepala Sub Bidang dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li>Merumuskan kebijakan pengembangan kompetensi;</li> <li>Menyelenggarakan pengembangan kompetensi;</li> <li>Mengkoordinasikan dan kerjasama pelaksanaan seleksi jabatan;</li> <li>Merencanakan kebutuhan diklat penjenjangan dan sertifikasi;</li> <li>Memfasilitasi pelaksanaan diklat teknis fungsional;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li>Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p> </p> <p> </p> <p><strong>Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi </strong></p> <p>mempunyai tugas:</p> <ul> <li>Menyusun rencana program kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan para kepala Sub Bidang dalam merumuskan perencanaan program kegiatan dan sistem kerja operasional bidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Mengkoordinasikan dengan bidang lainnya dalam hal dan keterpaduan tugas untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;</li> <li>Merumuskan kebijakan pengadaan;</li> <li>Menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan;</li> <li>Menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK);</li> <li>Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dan penghargaan;</li> <li>Merencanakan pelaksanaan kegiatan penilai kinerja dan penghargaan;</li> <li>Mengkoordinir kegiatan penilaian kinerja;</li> <li>Mengevaluasi hasil penilaian kinerja;</li> <li>Memverifikasi usulan pemberian penghargaan;</li> <li>Mengkoordinasikan usulan pemberian penghargaan</li> <li>Mengevaluasi dan pelaporan penilaian kinerja dan penghargaan;</li> <li>Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;</li> <li>Memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaksanakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;</li> <li>Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;</li> <li>Melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan</li> <li>Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.</li> </ul> <p> </p> <p> </p>
12 Nov 2020