Struktur Organisasi dan Tupoksi BKPSDM. Kab. Badung
<p><img height="100px" src="https://bkpsdm.badungkab.go.id/storage/bkpsdm/image/WhatsApp Image 2025-09-14 at 10.57.48.jpeg" weigth="100px" /></p> <p>Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi yaitu :</p> <ul> <li>Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pemantuan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;</li> <li>Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan</li> <li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya</li> </ul> <p> </p>
12 Nov 2020