PPID BKPSDM KABUPATEN BADUNG
<h5><strong>Profil Singkat PPID</strong></h5> <p>Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan <em>Good Governance</em> dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.</p> <p>Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabuapten Badung (BKPSDM Kab.Badung) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).</p> <p><strong>Mekanisme Memperoleh Informasi sesuai  UU no, 14 Tahun 2018</strong><br /> (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.<br /> (2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.<br /> (3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.<br /> (4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.<br /> (5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.<br /> (6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.<br /> (7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:</p> <ul> <li>informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;</li> <li>Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;</li> <li>penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;</li> <li>dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yangakan diberikan;</li> <li>dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertaialasan dan materinya;</li> <li>alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau</li> <li>biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.</li> </ul> <p>(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya denganmemberikan alasan secara tertulis.<br /> (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.</p> <p> </p> <p><strong>KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI KOMISI INFORMASI</strong></p> <ol> <li>Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).</li> <li>Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.</li> <li>Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.</li> </ol> <p> </p> <p><strong>Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi</strong></p> <p><strong>Pasal 37</strong></p> <ol> <li>Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau  Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.</li> <li>(Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).</li> </ol> <p><strong>Pasal 38</strong></p> <ol> <li>Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.</li> <li>Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.</li> </ol> <p> </p> <p><br /> <strong>KLIK untuk mengajukan Permohonan Informasi <a href="http://ppid.badungkab.go.id/" target="_blank">WEBSITE PPID KABUPATEN BADUNG</a>  <br /> Laporan PPID BKPSDM Tahun 2019 - 2021 <a href="https://drive.google.com/file/d/1p52kVOZJWCsN2rq2Df-MyAR2g0h0nOq1/view?usp=sharing">KLIK UNTUK MENGUNDUH</a></strong><br /> <br /> <strong>JAM PELAYANAN PPID BKPSDM KAB. BADUNG</strong><br /> SENIN - KAMIS : 07.30 - 15.30<br /> JUMAT : 07.30 - 12.00</p>
30 Sep 2022