Pindah Antar Kabupaten Kota

PERSYARATAN PINDAH MASUK / KELUAR KABUPATEN BADUNG

 
 
 

  

  1. SURAT PERMOHONAN Bermaterai 6000 YANG BERSANGKUTAN YANG DITUJUKAN KEPADA :
    • BUPATI BADUNG
    • Up. Kepala Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung
  2. SK CPNS dan PNS
  3. Pangkat Terakhir
  4. Karpeg
  5. Form NIP Baru
  6. Ijazah Terakhir
  7. SKP (2 Tahun Terakhir)
  8. Persetujuan Pindah Tugas Dari Dinas / Tempat Tugas
  9. Persetujuan Pindah Dari Instansi asal
  10. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan
  11. Surat Pernyataan Tidak sedang Dalam Hukuman Disiplin / Tidak Sedang Dalam Proses Pengadilan
  12. Surat Pernyataan Tidak Sedang Mengikuti Tugas Belajar Atau Pendidikan Dinas
  13. Surat Pernyataan Bersedia di Tempatkan di Seluruh Wilayah Pemerintah Kabupaten Badung
  14. Surat Rekomendasi :
  • GURU : Rekomendasi Dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Badung
  • KESEHATAN : Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan Kab. Badung

NB.

  1. Semua Usul dibuat Rangkap 2
  2. Semua Foto Copy SK – SK harus dilegalisir oleh Kepala OPD instansi masing - masing
               

12 Nov 2020

·

Bkpsdm