Kembali
HASIL PASCA SANGGAH INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DALAM SELEKSI PENGADAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024
21 Jan 2025
·Oleh : Bkpsdm
·3759 kali dibaca
PENGUMUMAN
NOMOR: 61/PANSELASN/BADUNG/2025
TENTANG
HASIL PASCA SANGGAH INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DALAM SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024
Merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung Tahun 2024 Nomor 60/PANSELASN/BADUNG/2024 Tentang Tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Dan Seleksi Kompetensi Bidang Dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
- Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi tahap akhir telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;
- Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung Tahun 2024 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Jumlah pelamar yang melakukan sanggahan sebanyak 3 orang
- Jumlah sanggahan yang diterima 0 orang
- Hasil sanggah dapat dilihat secara detail pada akun masing-masing peserta yang mengajukan sanggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Januari s.d. 21 Februari 2025;
- Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
- Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
-
- Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
- Surat Pernyataan yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku paling lambat tanggal 23 Maret 2025;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2025;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2025; dan
- Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
- Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 wajib membuat surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf e poin 2), yang isinya bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan tidak mengajukan pindah ke luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS;
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Badung tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
- Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan;
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
- Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung Tahun 2024 dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Badung berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
- Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Badung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
- Lain-lain:
- Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
- Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
- Pemerintah Kabupaten Badung tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung Tahun 2024. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun 2024 akan diumumkan secara resmi melalui website https://bkpsdm.badungkab.go.id dan Instagram @bkpsdmbadung. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui website tersebut; dan
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Badung Tahun 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
21 Jan 2025
·Bkpsdm
·3759 kali dibaca
Pengumuman lainnya