<p>PENGUMUMAN</p> <p>NOMOR: 20/PANSELPPPK/BADUNG/2023</p> <p>TENTANG</p> <p>PENGUMUMAN PASCA MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA </p> <p>KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023</p> <p> </p> <p>Merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023 Nomor 15/PANSELPPPK/BADUNG/2023 Tentang Peserta Yang Lulus Seleksi Administrasi Dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut :</p> <p>Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;</p> <p>Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan oleh panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :</p> <p>Jumlah pelamar TMS yang melakukan sanggahan sebanyak 484 orang;</p> <p>Terdapat 299 orang pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi;</p> <p>Terdapat 185 orang pelamar yang sanggahannya ditolak sehingga tetap dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi;</p> <p>Terdapat 2 orang pelamar yang semula dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi.</p> <p>Alasan bagi pelamar yang sanggahannya tidak mengalami perubahan status maupun yang mengalami perubahan status hasil verifikasi ulang dapat dilihat di akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;</p> <p>Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);</p> <p>Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Detail informasi waktu Penilaian Seleksi Kompetensi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://bkpsdm.badungkab.go.id;</p> <p>Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK, Pemerintah Kabupaten Badung berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai PPPK;</p> <p>Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023 tidak dipungut biaya;</p> <p>Pemerintah Kabupaten Badung tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023. Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya;</p> <p>Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia;</p> <p>Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;</p> <p>Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Badung Tahun 2023 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.</p> <p>Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipergunakan</p> <p>sebagaimana mestinya.</p> <p> </p> <p><a href="https://drive.google.com/file/d/1VlH8JjJdxHVl9JYPvrrYRDOAd7RolrOp/view?usp=drivesdk" target="_blank">KLIK UNTUK DOWNLOAD PENGUMUMAN</a></p>
PENGUMUMAN PASCA MASA SANGGAH HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
25 Oct 2023