<p style="text-align: justify;"><img height="100px" src="https://bkpsdm.badungkab.go.id/storage/bkpsdm/image/website-bkpsdm-20261007162315-iCRbW.png" weigth="100px" /></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">BADUNG — Pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada penandatanganan komitmen maupun kelengkapan dokumen. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan benar-benar terasa dalam cara kerja aparatur dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.<br /> Pesan itu mengemuka dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi *(WBK)* dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani *(WBBM)* yang berlangsung di Ruang Samasta BKPSDM Kabupaten Badung, Rabu (7/10/2026). Untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas sekaligus menyamakan langkah antar-tim kerja. <br /> Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Badung, I Kadek Yuddy Artawan, S.Kom., M.A.P. didampingi Tim Pembina dari Inspektorat Kabupaten Badung yang dipimpin Inspektur Pembantu V, I Made Dibia Wibawa, S.STP., MM, bersama I Wayan Dharmawan, S.Kom., M.AP.; Ni Luh Putu Sariasih Wiryantini, SE.; I Nyoman Sudana, SE.; A.A. Ayu Utari Sapta Wungsu, SE.; dan I Gusti Agung Ketut Wira Sutha, S.T., M.T.<br /> Materi yang diberikan mengacu pada Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas berdasarkan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021. Pembahasan tidak hanya menempatkan Zona Integritas sebagai agenda administratif, tetapi juga mengarahkan perubahan pada sistem kerja, pola pikir aparatur, pengawasan, akuntabilitas, hingga kualitas pelayanan publik.<br /> Dalam pembinaan tersebut, pembangunan Zona Integritas diarahkan melalui sejumlah area perubahan yang saling berkaitan. Pertama, manajemen perubahan, yang menekankan perubahan pola pikir dan budaya kerja, komitmen pimpinan, keberadaan tim kerja, rencana pembangunan Zona Integritas serta pemantauan dan evaluasi.<br /> Kedua, penataan tatalaksana, yang diarahkan untuk membuat proses pemerintahan lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan proses bisnis, SOP kegiatan utama, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik *(SPBE)*, transformasi digital dan keterbukaan informasi publik.<br /> Ketiga, penataan sistem manajemen SDM aparatur, yang berkaitan langsung dengan tugas BKPSDM. Area ini mencakup perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, kinerja individu, pola mutasi internal, asesmen pegawai hingga penanganan pelanggaran disiplin.<br /> Keempat, penguatan akuntabilitas diarahkan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi, termasuk keterlibatan pimpinan, pengelolaan akuntabilitas kinerja serta pemberian penghargaan dan sanksi berdasarkan kinerja.<br /> Area kelima adalah penguatan pengawasan, antara lain melalui pengendalian aktivitas utama, penerapan SPIP, pengelolaan pengaduan masyarakat, whistleblowing system, pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan serta penyampaian laporan harta kekayaan.<br /> Sementara area keenam, peningkatan kualitas pelayanan publik, menempatkan masyarakat sebagai penerima manfaat utama. Targetnya adalah pelayanan yang lebih cepat, mudah, aman dan terjangkau, disertai pengelolaan pengaduan, pengukuran kepuasan masyarakat, inovasi pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi.<br /> Arah tersebut sejalan dengan materi pembinaan bahwa hasil pembangunan Zona Integritas pada akhirnya harus berdampak langsung kepada publik, bukan hanya menghasilkan pemenuhan administrasi.</p>
MENUJU WBK/WBBM, BKPSDM BADUNG PERKUAT 6 ZONA INTEGRITAS
07 Oct 2026