Kembali
Evaluasi Kinerja Dan Uji Kompetensi JPT Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung
11 Apr 2022
·Oleh : Bkpsdm
·8619 kali dibaca
Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Selanjutnya berdasarkan PermenPANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Bertempat di ruang Ruang Rapat Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama melakukan Evaluasi Kinerja 16 (enam belas) PPT Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun dan Uji Kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi 12 (dua belas) PPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Menurut I Wayan Adi Arnawa selaku Ketua Tim, “Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus dipatuhi guna mengevaluasi kinerja dan kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 5 tahun, dan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah melaksanakan tugas lebih dari 2 tahun sehingga nantinya hasil evaluasi dan uji kompetensi dapat dijadikan bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan proses rotasi dan Mutasi”. Dan nantinya hasil evaluasi kinerja dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada Bupati Badung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
11 Apr 2022
·Bkpsdm
·8619 kali dibaca
Berita lainnya