<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 10pt"><img height="100px" src="https://bkpsdm.badungkab.go.id/storage/bkpsdm/image/1.jpg" weigth="100px" /></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 10pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:115%"><span style="font-family:Calibri,"sans-serif"">Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan kompetensi. </span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 10pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:115%"><span style="font-family:Calibri,"sans-serif"">Bertempat di ruang pertemuan Sekretaris Daerah Provinsi Bali,  Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Evaluasi Kinerja Dan Kompetensi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa. Evaluasi Kinerja dan Kompetensi dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama Sekretaris Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si., Kepala BKPSDM Provinsi Bali Ir. Ketut Lihadnyana, M.MA., dan Prof. Dr. Wayan Gede Supartha, SE., SU.</span></span></span></p> <p><span style="font-size:11.0pt"><span style="line-height:115%"><span style="font-family:"Calibri","sans-serif"">Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Badung evaluasi kinerja dan kompetensi Sekretaris Daerah Kabupaten Badung merupakan amanat Undang-Undang </span></span></span><span style="font-size:11.0pt"><span style="line-height:115%"><span style="font-family:"Calibri","sans-serif"">Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung saat ini sudah melaksanakan tugas selama 5 tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi kinerja dan kompetensi terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja yang sudah berjalan selama 5 tahun. Dan nantinya hasil evaluasi kinerja dan kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada Bupati Badung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.</span></span></span></p>
Evaluasi Kinerja Dan Kompetensi JPT Pratama Sekretaris Daerah
11 Apr 2022