<p style="text-align: justify;">Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung (BKPSDM Kab. Badung) melaksanakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sosialisasi dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber dari Kanreg Regional X Denpasar.<br /> Sosialisasi dibuka oleh Bapak Sekretaris BKPSDM Kab. Badung Drs. A.A.Ngr. Bagus Wirayasa,MM, didampingi Kepala Bidang Mutasi,Promosi, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur  dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Kanreg X Denpasar, Ibu Kabid PDSK, B. Maptuhah Rahmi dan Ibu Ayu Praba Puspita, Analis Kepegawaian Muda.<br /> Dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDM mengungkapkan untuk pelaksanaan penilaian SKP tahun 2021 kabupaten Badung belum melakukan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS, atau dengan kata lain pelaksanaan penilaian SKP masih menggunakan Penilaian berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentan Penilaian Prestasi Kerja PNS.<br /> Untuk itu dalam Sosialisasi tersebut disampaikan oleh narasumber bahwa pelaksanaan penilaian SKP PNS diharapkan agar menerapkan sesuai dengan PP 30 Tahun 2019, dan Kabupaten Badung akan segera menerapkan hal tersebut dengan bimbingan dan petunjuk dari para narasumber BKN Kanreg X Denpasar agar dapat meningkatkan kinerja dan tujuan instansi tercapai.<br /> <br /> <a href="https://www.youtube.com/watch?v=N-ES12Q1x0E" target="_blank"><img height="100px" src="https://bkpsdm.badungkab.go.id/storage/bkpsdm/image/YouTube_Banner.png" weigth="100px" /></a></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Tonton di Youtube Channel BKPSDM Kab. Badung <a href="https://youtu.be/N-ES12Q1x0E" target="_blank">KLIK DISINI</a></strong></p>
BKPSDM Kabupaten Badung melaksanakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
30 Dec 2021