Berkenaan dengan pelaksanaan/koordinasi/klarifikasi/audit/pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian Pelaksanaan Norma/Standar/Prosedur dan Kreteria Manajemen ASN di Lingkungan Kabupaten Badung dari Badan Kepegawaian Negara Ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung untuk mengecek ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020 dan tindak lanjut Surat Rekomendasi KASN terkait Pelanggaran Netralitas ASN Tahun 2020. <br><br>Sehubungan dengan hal tersebut kami Laporkan bahwa terdapat 2 (dua) surat rekomendasi dari KASN atas Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung yaitu Nomor: R-3137/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 prihal rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas atas nama I Made Deddy sandrawan,S.Sos.,M.Si NIP. 197606272003121009 jabatan Kepala Sub Bidang Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung yaitu berupa sanksi disiplin sedang dan Nomor : R-3138/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020 prihal rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas atas I Made Sudirta,SH NIP.196210022000031001 jabatan kepala Sub bagian Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung berupa sanksi disiplin sedang. <br><br>Berdasarkan uraian tersebut diatas disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sudah mengambil langkah – langkah sebagai berikut: <br><br>a.Surat Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN atas nama I Made Sudirta,SH NIP.196210022000031001 jabatan kepala Sub Bagian Keuangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, sudah ditindak lanjuti dengan membuat surat laporan ke KASN Nomor : 862/5384/BKPSDM/Sekret tanggal 16 Nopember 2020, dimana dilaporkan bahwa yang bersangkutan telah memasuki batas usia pensiun TMT 1 Nopember 2020 sehingga mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan tidak diproses. <br>b.Surat Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN atas nama I Made Deddy sandrawan,S.Sos.,M.Si NIP. 197606272003121009 jabatan Kepala Sub Bidang Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, sudah ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor: 2049/053/HK/2020 tentang Penundaan Gaji Berkala selama satu tahun. <br>c.Badan Kepegawaian Negara menghimbau Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah – langkah pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN melalui Sosialisai atau Pembinaan lainnya agar ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tidak melakukan pelanggaran Netralitas ASN yang berakibat dijatuhi Hukuman Disiplin dan juga mengharapkan ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku, juga diproses pelaksanaanya dengan mengacu kepada ketentuan Perundang – undangan. <br><br><br> Demikian laporan ini disampaikan untuk diketahui dan terima kasih.
LAPORAN KEGIATAN AUDIT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
17 Dec 2020