<p> <img alt="" src="/assets/CKImages/images/DSC_0128(2).JPG" style="width: 720px; height: 480px;" /></p> <p> Menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Koordinasi Kepegawaian yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Oktober 2019 yang dipimpin oleh Dr.Drs. I Gede Wijaya, M.M(Kepala BKPSDM Kabupaten Badung)dan mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Badung.</p> <p> Kepala BKPSDM Kabupaten Badung menyampaikan tentang pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di Kabupaten Badung yang mana sumber datanya diambil dari data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).Pada kesempatan tersebut juga di sampaikan agar masing-masing OPD segera melakukan Updating data SAPK .</p> <p> Dijelaskan oleh Kepala BKPSDM  bahwaTingkat  Profesionalitas ASN di ukur melalui 4 dimensi yang meliputi:</p> <p style="margin-left:21.3pt;"> 1.    Dimensi Kualifikasi ; untuk mengukur data/informasi mengenai Kualifikasi Pendidikan Formal PNS, dengan bobot penilaian sebesar 25%</p> <p style="margin-left:21.3pt;"> 2.    Dimensi Kompetensi ; untuk mengukur data/informasi mengenai  riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS, dengan bobot penilaian sebesar 40%</p> <p style="margin-left:21.3pt;"> 3     Dimensi Kinerja ; untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan PNS berdasarkan perencanaan kinerja dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta prilaku PNS, dengan bobot penilaian sebesar 30%</p> <p style="margin-left:21.3pt;"> 4.    Dimensi Disiplin ; untuk mengukur data/informasi Kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima oleh PNS yang mencakup hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, dengan bobot penilaian sebesar 5%</p> <p> Pada akhirnya akan diketahui katagori tingkat profesionalitas setiap ASN apakah yang bersangkutan termasuk Katagori Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, Sangat Rendah</p>
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
07 Oct 2019